Evaluasi Unas 2010
Posted by a2karim09 pada Juli 14, 2010
Menelaah evaluasi hasil Unas sepertinya hanya meninjau proses pelaksaannya saja. Karena yang dibicarakan atau dievaluasi adanya dugaan kecurangan guru yang melanggar aturan, masalah HP, ketidakjelasan kewenangan TPU (RB, Radar Banua; Rabu 14 Juli 2010, Hal.9 Kol.1 & Hal.14 Kol.1-4). Kesimpulannya diperlukan perbaikan pelaksanaan Unas.
Memahami pengevaluasian hasil Unas sebenarnya tidak hanya ditinjau dari proses pelaksanaannya saja. Tapi jauh lebih luas lagi. Karena hasil Unas tidak hanya berdiri sendiri, yaitu tidak hanya ditinjau dari pelaksaaannya saja. Evaluasi Unas seharusnya ditinjau dari 4 segi penilaian, dimana keempat segi penilaian tersebut tidak dapat dipisah-pisahkan, yaitu sarana dan prasarana belajar, proses belajar mengajar, proses pelaksanaan Unas itu sendiri dan hasil keluaran Unas.
(1) Sarana dan Prasarana Belajar; Sampai sejauh mana evaluasi dilakukan KemDikNas terhadap sekolah/ kelas untuk kenyamanan siswa belajar. Sampai sejauh mana evaluasi dilakukan KemDikNas terhadap buku yang menjadi pegangan utama dalam menghadapi Unas. Demikian pula sebaran keseragaman buku pegangan ke daerah-daerah.
(2) Proses belajar mengajar; Sampai sejauh mana evaluasi dilakukan KemDikNas terhadap kemampuan siswa menyerap pelajaran, kemampuan guru menalarkan/menstransfer ilmu/pelajaran kepada anak-anak didiknya. Sampai sejauh mana evaluasi dilakukan KemDikNas terhadap guru-guru pengajar yang bersertifikasi. Karena sertifikasi bukanlah suatu jaminan 100% bahwa guru tersebut dapat menstransfer ilmunya dengan baik kepada anak-anak didiknya.
(3) Proses pelaksanaan Unas; Seperti dikemukakan di atas yang salah-satunya atau salah-duanya seperti dikemukakan di atas (dugaan kecurangan guru yang melanggar atauran, masalah HP, ketidakjelasan kewenangan TPU). Apakah ini saja yang dapat dikatakan signifikan dalam evaluasi pelaksanaan Unas.
(4) Hasil keluaran Unas; Sampai sejauh mana evaluasi dilakukan KemDikNas terhadap hasil kelulusan dan ketidaklulusan.
Satu hal yang menurut kami tidak/belum disentuh/tersentuh KemDikNas, yaitu individu guru-guru yang berkaitan dengan materi Unas. Bagaimana dengan guru-guru yang materi pelajarannya tidak termasuk ke dalam Unas. Kalau memang harus demikian, sebaiknya materi palajaran yang ditelaah/dipelajari hanya berkaitan dengan materi Unas saja. Itu akan lebih baik daripada mubajir. Bila tidak demikian, maka kelulusan Unas tidak harus menjamin kelulusan seorang siswa dari sekolahnya. Apakah ini mungkin?. Beban psikologis guru telah ditumpangi makna daripada Unas; lulus Unas berarti lulus juga secara keseluruhan, meski apapun yang terjadi.
Apalagi kini telah dikatakan oleh MenDikNas mulai tahun depan (2011-2012) bahwa nilai Unas merupakan syarat untuk masuk PTN (Radar Banjarmasin, 10 Juli 2010, Hal.1 Kol.5 & Hal.6 Kol.1-4). Ini mengandung arti untuk masuk PTN tidak ada lagi tes/ujian masuk. Namun beliau menambahkan “adanya tes potensi akademik untuk jurusan tertentu”. Berarti MenDikNas masih memberikan peluang untuk tes/ujian masuk, meskipun “untuk jurusan tertentu”. Peluang kecil bagai lubang jarum ini masih memungkinkan seekor gajah bengkak memanfaatkannya. Apakah keinginan MenDikNas dapat berjalan mulus?.
Wallahu’alam. Waktu berjalan terus. Kita tunggu saja!.
A2Karim
