Sepertinya kata HARAM bagaikan lipstik penghias bibir. Kenapa tidak?
KH Baejuri selaku Ketua MUI Lebak Banten, yang disitir hanya “pendapat pribadi” mengutarakan bahwa boncengan itu hukumnya (Islam) adalah haram, kalau bukan muhrimnya. Walau itu hanya pendapat pribadi, namun perlu diingat bahwa jabatan sebagai Ketua MUI Lebak Banten sifatnya melekat. Sehingga apapun alasannya dengan dalih “pendapat pribadi” bukanlah alasan yang bijak bagi seorang pemimpin. Apalagi menyandang sebagai tokoh agama yang duduk di pemerintahan. Mengapa?
Pengutaraan “mengharamkan boncengan dengan bukan muhrimnya”, sebenarnya perlu dipikirkan sebelumnya, walau didasarkan pada ayat-ayat yang terkait. Kurang bijak serta-merta mengatakan “boncengan haram hukumnya kalau bukan muhrimnya”, tanpa menelaah sisi yang lain (berbagai sudut lain). Kalau juga harus bersikeras terhadap ayat, seharusnya bukan hanya “masalah boncengan”, tapi perlu kira juga mengharamkan antara lain berduaan dalam satu mobil, makan/minum berduaan di café/restoran, pacaran, selingkuh (love & sexual), apel malam minggu.
Sebagai tokoh mungkin lebih layak mengharamkan yang berkatagori kelas kakap antara lain korupsi waktu kerja alias bolos termasuk saat rapat-rapat; korupsi uang negara yang jelas-jelas merugikan negara/pemerintah; keberadaan teroris yang jelas merusak akidah agama, menganggu hamkamnas, meresahkan masyarakat; KDRT dan lainnya taklayak disebutkan. Saya heran kenapa tidak pernah fatwakan! Ada apa? Atau mungkin belum tersentuh. Atauuu tidak ayatnya untuk mengharamkan semua itu. Sangat disayangkan pengharaman ternyata ada pilih kasih.
Sangat disayangkan kata HARAM, seperti mudahnya membalik telapak tangan.
Saya hanya berharap, jangan gara-gara hanya sepotong ayat dapat meresahkan kehidupan beragama dan bernegara. Indonesia, Negara Berbenika Tunggal Ika.
A2karim
Sumber : Reportase Sore Trans-TV, jam 17.00 wib, 03 Agustus 2010.
http://www.metrotvnews.com/index.php/metromain/newsvideo/2010/08/02/110356/Lelaki-Perempuan-Bukan-Muhrim-Haram-Berboncengan/219
http://agama.kompasiana.com/2010/08/02/boncengan-haram-ke-laut-aja/
http://regional.kompas.com/read/2010/08/01/13045458/MUI.Lebak.Boncengan.Bukan.Muhrim..Haram-8
http://regional.kompas.com/read/2010/07/30/1557041/Dimungkinkan..Fatwa.Haram.Bolos.Rapat